Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pembakar Lahan di Desa Saka Mangkahai

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Agustus 2019 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi mengamankan pria 50 tahun berinisial PAT warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat. Pria tersebut diduga dengan sengaja membakar lahan.

Lahan dengan luas sekitar 2 hektare tersebut diduga sengaja dibakar pada Sabtu, 3 Agustus 2019 lalu.

Hal itu terungkap pada Rilis Polres Kapuas yang dipimpin Kabag Ops Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno. Turut hadir Sekretaris BPBD Kapuas Riza Fahlevi.

Dalam rilis tersebut juga dihadirkan pelaku PAT serta barang buktinya berupa empat kotak korek api, bertempat di Mapolres Kapuas pada Selasa, 6 Agustus 2019.

"Pelaku sementara dikenakan Pasal 25 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan," ucap Iqbal Sengaji kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer di wilayah setempat itu telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.

"Kami kembali mengingatkan masyarakat Kabupaten Kapuas agar jangan membakar lahan karena musim kemarau, terlebih saat ini status siaga karhutla," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru