Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Rumah Makan Nyambi Bisnis Sisik Trenggiling Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RS, pengusaha rumah makan di Jalan Pelita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nyambi bisnis sisik Trenggiling, terancam hukuman 2 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutannya.

Menanggapi itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho mengajukan pembelaan.

"Minta waktu sepekan yang mulia untuk persiapkan pembelaan," tegas Bambang.

Selain pidana pokok itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu, jaksa juga menuntut denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim saat asyik menimbang sisik itu.

Dari terdakwa diamankan 13,25 Kg sisik trenggiling siap jual. Selain itu turut diamankan timbangan. Terdakwa mengaku sisik itu milik rekannya bernama Afui, warga asal Pontianak, Kalimantan Barat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru