Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Numpang Berteduh Malah Curi Ponsel

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Agustus 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Numpang berteduh di sebuah rumah saat hujan, terdakwa As nekat mengambil ponsel pemilik rumah yang dalam keadaan tidur. Atas perbuatannya kini ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Agustus 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hlin Parlindunga Harahap, terdakwa mencuri karena ada kesempatan.

"Jadi pada saat dia berteduh, kemudian niat ingin buar air kecil ke belakang dan melihat posisi pintu belakang tidak terkunci dengan rapat, di situlah dia melancarkan aksinya," ungkpanya.

Lebih lanjut dijelaskan, aksi itu terjadi pada Rabu, 5 Mei 2019, sekitar pukul 23.30 di sebuah rumah milik korban Dewi Sulistiyowati di Jalan Ahmad Yani RT 20 Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Pencurian itu bermula saat terdakwa mengisi bensin sepeda motor dan akan pulang ke rumah. Karena kehujanan, terdakwa berteduh di rumah tersebut.

Kemudian ia melihat ke dalam rumah dan ternyata ada seorang wanita yang tidur dengan menggunakan headset di telinga. Kemudian terdakwa berjalan ke belakang rumah dengan maksud buang air kecil. Pada saat buang air kecil, terdakwa melihat pintu belakang (dapur) tertutup namun tidak rapat.

Terdakwa mendorong pintu tersebut dan terbuka kemudian masuk ke dalam rumah.

Pada saat itu, Terdakwa melihat seorang wanita dan seorang anaknya sedang tidur. Ketika masuk Terdakwa melihat 1 unit ponsel merek OPPO A3s warna hitam. Kemudian ia mengambilnya dan memasukannya ke dalam saku celana sebelah kanan.

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat  (1) ke-3 KUHPidana. 

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda penbacaan tuntutan. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru