Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Ponsel Murah untuk Anak, Tahu-tahunya Barang Curian

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Muh dan LH membeli ponsel curian dari AW dan Junaidi (DPO), karena tergiur harga murah. Terlebih, anak terdakwa diminta dibelikan ponsel.

"Kebetulan juga anak saya mau beli ponsel. Saat ditawarkan, saya langsung beli 2," kata LH, dalam persidangan kepada majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 6 Agustus 2019.

LH membeli 2 ponsel seharga Rp 800 ribu dan Rp 1,2 juta. Sedangkan Muh beli 1 dengan harga Rp 1 juta. Mereka membelinya melalui Jun.

Aksi penadahan itu, berawal saat terdakwa AW dan Jun (DPO) pada 5 Juni 2019 sekitar pukul 05.30 WIB, beraksi di toko milik korban Alexander, Jalan Rahadi Usman, Kompleks Pasar Berdikari, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

AW dan Jun mengambil 14 ponsel dan sebuah laptop. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta.

"Kalau saya diberi 2 saja sisanya Jun yang jual. Saya diberi jika ponsel laku terjual. 2 kali sempat diberi Rp 600 ribu dan Rp 800 ribu," tandas AW.

AW dan Jun berhasil masuk naik ke lantai 2 ruko korban lewat tempat profile tank. Dari situ terdakwa berhasil menuju pintu lantai 2 dan mencongkelnya. Setelah masuk, terdakwa menggasak barang berharga. (NACO/B-11)

Berita Terbaru