Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MK Tolak Gugatan Dua Perkara PHPU di Kabupaten Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Agustus 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mahkamah Konstitusi atau MK pada Selasa, 6 Agustus 2019 menyampaikan putusan terkait dua perkara dari Kabupaten Kapuas. Setelah dilakukan rangkaian persidangan selama beberapa waktu lalu.

Putusan MK telah menolak dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Perkara tersebut masing-masing perkara nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang diajukan Partai Golkar. Kemudian, perkara dengan nomor 57-14-21/PHPU.DPR-DPRD/XII/2019, dari perseorangan Caleg Partai Demokrat dari Dapil II Kapuas.

"Iya, benar hari ini tadi sudah putusan sekitar pukul 13.00 WIB," kata komisioner KPU Kapuas, Muntiara, Selasa, 6 Agustus 2019.

Senada, Komisioner KPU Divisi Hukum, Budi Prayitno mengatakan MK telah menyampaikan amar putusan terhadap dua perkara tersebut, dan keduanya ditolak.

"Pada putusaan hari ini Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan para pemohon," kata Budi Prayitno.

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut. Dari hasil putusan tersebut, KPU Kabupaten Kapuas akan segera menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih.

"Kita secepatnya akan melaksanakan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kapuas periode 2019 - 2024," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru