Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MK Tolak Permohonan PHPU Caleg DPRD Gunung Mas

  • Oleh Magang 1
  • 06 Agustus 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, yang diajukan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Gunung Mas.

MK menyatakan permohonan pemohon salah objek. Meskipun pemohon telah menyampaikan perubahan dalam persidangan mahkamah pada tanggal 12 Juli 2019. Tetapi itu sudah melewati jangka waktu yang telah ditentukan.

Hal itu mengemuka dalam sidang putusan PHPU legislatif yang dilaksanakan oleh MK, Selasa, 6 Agustus 2019.

Sidang ini juga disaksikan langsung melalui live streaming oleh kalangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, 6 Agustus 2019.

Nonton bareng sidang MK ini disaksikan langsung Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson, dan Komisioner KPU, Mas Elfrinst G Tumon. Kemudian, Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Tristianto, serta komisioner Katriana dan Agus P Cahyo.

Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson menyampaikan hasil ini menjadi titik terang bagi pihaknya, untuk melakukan rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas terpilih periode 2019-2024. (MAGANG 1/B-11)

Berita Terbaru