Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Barito Utara Menjalani Sidang Perdana 

  • 06 Agustus 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat terdakawa kasus korupsi peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu I - Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara menjalani sidang pertama yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 06 Agustus 2019.

Dalam sidang ini terdakwa MS selaku Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan, HN selaku Site Manager dan penerima kuasa dari Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan, kemudian Sayi selaku pejabat pembuat komitmen, dan Man sekalu Direktur dari CV Palangka Widyajasa Konsultan duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Sustine Pridawati menyatakan dalam dakwaannya jika perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasi audit dalam rangka penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah atas dugaan tipikor pekerjaan peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu I pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016.

“Keempat terdakwa dalam pengerjaan peningkatan jalan tersebut mengakibatkan kegagalan konstruksi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.787.388.120,” ujar Sustine dalam persidangan.

Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat 1  junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primair.

Kemudian keempat terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan subsidair JPU. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru