Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Remaja Putus Sekolah Dituntut 4 Bulan Latihan Kerja akibat Curi Motor

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja berusia 16 tahun dituntut menjalani latihan kerja selama empat bulan. Mereka dinilai terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 3634 PH milik korban bernama Aidah.

"Anak dituntut masing-masing menjalani latihan kerja selama empat bulan. Sidang selanjutnya pembelaan atas tuntutan itu," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum kedua terdakwa anak seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 6 Agustus 2019.

Dua anak 16 tahun itu mencuri sepeda motor pada Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi mereka beraksi di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Motor diambil saat terparkir di depan teras barak yang dihuni Aidah. Setelah itu, motor didorong menjauh dari lokasi.

Setelah berhasil melarikan motor dengan cara didorong, kemudian keduanya dibantu rekan mereka mempreteli kendaraan itu untuk diambil suku cadangnya.

Sparepart kendaraan lalu ke tukang loak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang pada 18 Mei 2019.

Dalam kasus ini, kedua anak berusia 16 tahun itu dianggap melanggar Pasal 363, Ayat 1 ke-4, KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kita akan persiapkan pembelaan secara tertulis nantinya. Ada dari penasihat hukum dan ada juga dari anak," tutur Agung Adisetiyono. (NACO/B-3)

Berita Terbaru