Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lepas dari Status Daerah Tertinggal

  • Oleh Reno
  • 07 Agustus 2019 - 10:08 WIB

BORNEONEWS - Kabupaten Seruyan bersama dengan 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan produk dari pelaksanan otonomi daerah yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kabupaten Seruyan yang beribukota di Kuala Pembuang merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Dilaksanakannya otonomi daerah sebagai bentuk upaya untuk memperluas wilayah serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Banyak faktor yang mendasar terkait pemekaran wilayah ini, diantaranya kendala akses transportasi, informasi, dan keterisolasian hingga mendorong masyarakat menginginkan Seruyan mekar dari Kabupaten induknya, Kotawaringin Timur pada waktu itu.

Seruyan yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, sangat percaya diri dapat maju dan berkembang apabila dimekarkan, serta didukung dengan kehadiran produk Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran daerah.

Peranan FORMAS SEJUK (Forum Bersama Masyarakat Seruyan Menuju Kabupaten) pada tahun 2000 yang selalu mendorong terbentuknya Kabupaten Seruyan, hingga dengan perjalanan panjangnya, Kabupaten Seruyan resmi mekar pada tahun 2002, dan tanggal 5 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Seruyan.

Pada tahun 2002, Seruyan hanya masih memiliki 5 Kecamatan dan 97 Desa. Sedangkan usianya ke 17 tahun ini, Seruyan sudah memiliki 10 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 97 Desa.

Teretas dari daerah tertinggal

Dalam kurun 17 tahun, sejak pemekeran, Kabupaten Seruyan tercatat sebagai daerah/kabupaten tertinggal di Provinsi Kalimantan Tengah. Telah banyak upaya dan cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan baik masa kepemimpinan Pejabat Bupati Seruyan pertama H. Loper H. Anggus, Bupati Seruyan H. Darwan Ali (Periode 2003-2008 dan 2008-2013), Bupati H. Sudarsono (Periode 2013-2018) hingga Bupati Yulhaidir (periode 2018-2023) untuk membawa Kabupaten Seruyan keluar dari status daerah tertinggal.

Daerah tertinggal merupakan suatu daerah dengan kabupaten yang masyarakat dan wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Ketertinggalan daerah tersebut dapat diukur berdasarkan enam kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembangunan daerah yang terencana dan sistematis agar daerah tertinggal tersebut pada akhirnya setara dengan daerah lainnya di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah yang telah maju terlebih dahulu.

“Label” daerah tetinggal ini memang membuat gerah, kondisi demikian harus diimbangi dengan semangat membangun, agar indikator yang menyebabkan Seruyan menyandang status Daerah Tertinggal bisa dietas dengan gebrakan-gebrakan handal.

Berita Terbaru