Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Napi Asusila Terangkan Peran Terdakwa Dewasa

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua anak narapidana kasus asusila dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Ep (18) sebagai terdakwa.

Kedua saksi menerangkan peran Ep yang ikut mencabuli korban yang merupakan pelajar SD berumur 12 tahun di sebuah pondok desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Keterangan saksi anak sama saja saat keterangan keduanya dalam perkara mereka lalu," kata Bambang Nugroho, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 7 Agustus 2019.

Saksi mengungkapkan, Ep pada 21 April 2019 itu berperan mencabuli korban kemudian dilanjutkannya mengambil video asusila antara korban dan salah satu napi di bawah umur.

Bahkan pengakuan kedua anak itu tidak disangkal oleh Ep. Ia terus terang mengakui perbuatannya. Rencananya pekan mendatang giliran saksi korban akan dihadirkan lagi dalam kasus itu.

"Dia (terdakwa) cuma megang-megang itunya saja, kemudian memvideo. Kalau menyetubuhinya tidak ada dia," ucap salah satu saksi usai sidang tertutup itu.

Dalam kasus ini, 2 anak sudah diadili. Anak yang berumur 15 tahun divonis 1 tahun dan latihan kerja selama 3 bulan. Ia terbukti mencabuli korban. Sementara anak yang berumur 17 tahun divonis 4 tahun penjara dan latihan kerja selama 3 bulan. Ia dianggap terbukti menyetubuhi korban. (NACO/B-2)

Berita Terbaru