Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR PKP Kapuas Bersama Satpol PP Sosialisasikan Perda Persampahan 

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Agustus 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas melalui Bidang Pertamanan dan Kebersihan bersama Satpol PP, serta instansi terkait lainnya terus menyosialisasikan Perda No 5 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2019 dan instruksi Bupati Kapuas tentang persampahan.

Sosialisasi dilakukan dengan turun langsung ke wilayah pasar Kota Kuala Kapuas. Selain sosialisasi, pihak dinas juga melakukan penertiban PKL, pengembalian pemanfaatan trotoar untuk pejalan kaki.

"Kami telah menyosialisasikan Perda itu bersama dengan sanksi apa saja, jika ada yang membuang sampah sembarangan," ucap Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PUPR-PKP Kapuas Ahmad Isnaeni, Rabu, 7 Agustus 2019.

"Juga diimbau terkait penanganan dan pengurangan timbunan sampah," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menanam pohon peneduh di tepi jalan agar para pejalan kaki merasa nyaman dan teduh. Serta dilakukan penghijauan di kawasan pasar guna memberikan ruang terbuka hijau.

"Kami harapkan dengan sosialisasi ini perubahan pola pikir atau mindset warga," katanya.

Sehingga pola hidup sehat dan lingkungan bersih secara berkelanjutan dapat berjalan dengan baik, terlebih dalam menghadapi penilaian penghargaan Adipura mendatang.

"Jadi ini sebagai langkah kita juga dalam mensukseskan piala adipura," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru