Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diupah Rp 400 Ribu untuk Bersihkan Lahan, Pria Ini Malah Membakar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Agustus 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ternyata lahan yang dibakar oleh NN (44) di Jalan M Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bukanlah miliknya. Namun dirinya diupah Rp 400 ribu oleh SHN untuk menebas lahan tersebut. 

"Tersangka diupah oleh SHN untuk membuka lahan dengan cara ditebas. Namun karena tersangka ingin cepat selesai, makanya ia membuka lahan dengan cara membakar," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu, 7 Agustus 2019. 

Hal itu merupakan pengakuan tersangka NN. Pemilik lahan tidak pernah memerintahkan untuk membakar, namun membersihkannya dengan cara ditebas. 

"Yang berinisiatif membakar lahan itu tersangka sendiri, bukan suruhan oleh pemilik lahan," kata Wiwin. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP, karena lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan. 

Pasal tersebut disangkakan, karena tersangka sangat minim pengetahuan terkait adanya jeratan hukum terhadap pembakar lahan. Sehingga pasal yang dikenakan yakni terkait kelalaian. 

"Karena pengetahuan tersangka sangat minim, makanya kami kenakan pasal kelalaian bukan kesengajaan," terang Wiwin. 

Meskipun begitu, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan sejumlah saksi mulai dari pemilik lahan dan juga warga sekitar sudah dilakukan.

Hal itu sebagai upaya agar menjadi contoh untuk masyarakat lainnya agar tidak melakukan pembakaran lahan. "Intinya kami akan tindak pelaku pembakar lahan agar kebakaran lahan di daerah ini tidak terus meluas," terang Wiwin. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru