Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perwira Polisi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dituntut 4 Bulan Penjara

  • 07 Agustus 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perwira polisi berinisial MA, kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 7 Agustus 2019. Agendanya kali ini, pembacaan tuntutan dari jaksa.

JPU Liliwati membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. JPU menilai terdakwa bersalah, terlah bersikap lalai dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jaksa juga menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana dengan cara lalai dalam berkendara di jalanan umum. Serta menuntut hukuman penjara selama empat bulan, dan denda sebesar Rp 1 juta subsidair dua bulan penjara," kata Liliwati saat persidangan.

Terdakwa MA terlibat kecelakaan maut pada April 2019 lalu. Bermula saat terdakwa usai melaksanakan tugasnya, yakni mengawal jalannya penghitungan suara di wilayah Jekan Raya.

Kondisi badan yang mengalami keletihan dan suasana jalan yang sepi membuat terdakwa mengalami microsleep. Terdakwa tidak menyadari tertidur saat berkendara.

Mobil yang dikendarainya melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak lima orang di pinggir jalan. Dari kejadian tersebut tiga korban yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya meninggal dunia. Dan dua lainnya mengalami luka-luka. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru