Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Showroom Motor Diamankan Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MH alias Ad duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk showroom motor itu, kedapatan menyimpan sepaket sabu usai mengantar sepeda motor.

Dari kesaksian satpam Trio Motor, Dedi Gunawan dan kepala operasional Trio Motor, M Sobirin, terdakwa merupakan sopir truk Trio Motor. Waktu itu mereka baru saja membawa motor dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ke Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

"Waktu itu kami menyaksikan penggeledahan itu, ada sabu dari tas terdakwa," kata Dedi, Rabu, 7 Agustus 2019 dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Terdakwa Ad diamankan bersama GR alias Jal (berkas terpisah).

"Kami amankan terdakwa sedang berada di depan kantor FIF," kata Randy saksi polisi yang mengamankan terdakwa.

Ad diamankan pada Jumat, 19 April 2019 sekitar pukul 01.45 di Jalan Adam Malik, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Selain sabu, turut diamankan bong dan ponsel. 

Sementara Jal, sales Trio Motor juga membenarkan kalau ia dan Ad diamankan saat itu. Selain sama-sama menyimpan sabu, keduanya juga kerap kali nyabu bersama.

Dalam kasus ini Ad didakwa jaksa Antoni Kusomo dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru