Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari: Hukuman Terhadap Perwira Polisi Sudah Adil

  • 07 Agustus 2019 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tuntutan hukuman atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dilakukan oleh perwira polisi berinisial MA dirasa sudah cukup adil.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Rabu, 7 Agustus 2019.

Zet mengatakan jika masalah lakalantas tersebut pada prinsipnya terjadi karena faktor kelalaian dan bukan faktor kesengajaan.

"Saya kira adil jika pelaku dihukum selama itu. Apalagi dia sudah dicopot jabatannya," ujar Zet kepada awak media, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dia mengatakan tuntutan hukuman tersebut didasari pada faktor perjanjian perdamaian yang sudah dilakukan kedua belah pihak.

Hal tersebut yang menjadi perhatian utama pihak kejaksaan melalui jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 bulan penjara.

"Yang menjadi perhatian utama itu adalah perjanjian perdamaian. Yang dilihat adalah bagaimana hubungan kemanusiaannya, antara pelaku dengan keluarga korban bisa saling memahami. Karena pelaku tidak pernah berencana untuk menabrak orang," jelasnya.

MA yang terlibat kecelakaan pada April 2019 setidaknya telah menewaskan tiga mahasiswa. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

JPU menuntut terdakwa hukuman selama 4 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan terdakwa harus menggati dengan hukuman penjara selama 2 bulan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru