Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Perwira Polisi Penabrak Mahasiswa Tetap di Tangan Hakim

  • 07 Agustus 2019 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski tuntutan pidana hanya empat bulan terhadap  perwira polisi berinisial MA, namun Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet T Allo menegaskan jika putusan hukumannya tetap di tangan majelis hakim.

Zet mengatakan jika dalam setiap persidangan majelis hakim mempunyai pertimbangan tersendiri untuk memutus suatu perkara pidana. Baik itu meringankan atau memberatkan pada akhirnya.

Dia menegaskan jika dengan melihat berbagai pertimbangan, maka pihak kejaksaan melalui jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan yang pas terhadap terdakwa dengan melihat jalannya persidangan.

"Jangan mendahului hakim karena ini masih tuntutan. Mungkin hakim punya pertimbangan lain dalam kasus ini. Saya kira hukuman sudahh adil dengan pertimbangan adanya perdamaian dari kedua belah pihak," ujar Zet, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dia menambahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga mahasiswa seperti ini yang lebih diutamakan sebenarnya adalah perdamaian.

Pernyataan itu menurutnya sesuai fakta yang biasa terjadi di lapangan yang mana jika ada lakalantas yang terjadi dan telah ada perjanjian damai, maka masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ditegaskan, pihaknya tetap akan memproses hukum jika kasus lakalantas tersebut tentunya sudah masuk ke ranah penyidikan. Terlebih sampai pada tahap penuntutan.

"Menurut saya keadilan itu, tidak harus muncul di pengadilan. Karena jangan sampai hukum pidana hanya digunakan sebagai pembalasan untuk kematian," tegasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru