Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Residivis Pencuri Kas Masjid Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri TP, AR  dan Har terancam hukuman selama tiga tahun penjara. Komplotan residivis ini dituntut dalam kasus pencurian uang kas masjid di kediaman Aliasum.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa minta keringan kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana,

"Saya tulang punggung keluarga, Yang Mulia," kata AR, Rabu, 7 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.

Begitu juga terdakwa lainnya, yang beralasan menyesali perbuatannya. Hakim pun menunda selama sepekan dengan agenda berikutnya putusan.

"Dulu menyesal, sekarang menyesal lagi alasannya. Tapi selalu diulangi. Kita tunda, majelis akan bermusyawarah dulu," tandas Ega.

Perbuatan itu dilakukan di Desa Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Terdakwa mengambil uang Rp 63 juta yang merupakan uang kas Masjid Darul Falah di desa itu.

Perbuatan itu dilakukan pada 21 November 2019 lalu. Mereka masuk lewat jendela rumah korban. Uang itu diambil di lemari yang terkunci. Akan tetapi berhasil dibuka pelaku. Saat diamankan, uang itu sudah habis digunakan untuk foya-foya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru