Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lapas Kelas IIB Muara Teweh Usulkan Remisi 231 Napi

  • Oleh Ramadani
  • 07 Agustus 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Agustus 2019 ini mengusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk warga binaan (narapidana).

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito, Rabu 7 Agustus 2019 mengatakan pihaknya mengusulkan remisi untuk 231 warga binaan.

Saat ini jumlah warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh 316 orang. Kapasitas Lapas hanya 175 orang. Dari 316 warga binaan ini 231 narapidana mendapatkan remisi umum satu. 

Dan 5 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II dan 14 warga binaan mendapat remisi 5 bulan.

Dari 231 narapidana penerima remisi satu, sebanyak 32 orang menerima remisi 1 bulan, 56 orang menerima remisi 2 bulan, 54 orang menerima remisi 3 bulan, 20 orang menerima remisi 4 bulan dan 1 orang menerima remisi 6 bulan. Selain itu untuk RU I narapidana PP 99 Tahun 2012 sebayak 46 orang.

“Dari 231 narapidana penerima RU II, 5 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 2 bulan dan 4 bulan serta 1 orang kasus PP 99 Tahun 2012 yang langsung bebas pada hari itu 17 Agustus,” ujarnya.

Dikatakan, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi, namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

Remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. Sementara untuk hasil remisi ini biasanya 1 atau 2 hari akan di ketahui sebelum hari H. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru