Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri  Barito Utara Tangani 5 Kasus Korupsi

  • Oleh Ramadani
  • 07 Agustus 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Kejaksaan Negeri Barito Utara hingga Juni 2019 ini sudah menangani lima kasus korupsi.

Perkara-perkara itu ada yang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Polres Barito Utara, dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Basrulnas menjelaskan 2 perkara hasil penyelidikan jaksa menyangkut kasus dana desa (DD) di Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Hurung Enep, Kecamatan Lahei.

“Yang satu saat in sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sekarang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari inspektorat,” kata Basrulnas, Rabu 7 Agustus 2019

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara, Indra Saragih menambahkan kasus yang telah diserahkan Polres Barito Utara ke kejaksaan dengan tersangka bendahara Kecamatan Lahei Barat.

“Untuk kasus ini kerugian negara sekitar Rp 119 juta. Saat ini sudah proses persidangan, tinggal tahap penuntutan. Terdakwa mengembalikan uang sekitar Rp 40 juta,” ujarnya.

Kasus lain yang menonjol terkait perkara proyek Jalan Sei Rahayu yang ditangani Polda Kalteng kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Perkara bandara baru di Desa Trinsing yang disidik Kejati Kalteng dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. 

“Terdakwa perkara bandara sudah mengembalikan semua uang yang diduga hasil korupsi,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru