Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu dari Dua Penjambret Merupakan Residivis Pencabulan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Agustus 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Salah seorang pejambret seorang ibu di Jalan Minun Dehen, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial DH, merupakan residivis pencabulan. 

"Salah seorang pelaku yakni DH merupakan residivis. Namun bukan kasus yang sama, melainkan pencabulan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Waka Polres Kompol Endro Aribowo, saat ekspose kasus jambret, Kamis, 8 Agustus 2019. 

Pelaku sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun atas kasus pencabulan tersebut. Sehingga dengan adanya kasus penjambretan ini, dirinya juga terancam kurungan penjara lagi. Bahkan lebih lama yakni 7 tahun. 

DH ditangkap bersama temannya R karena menjambret seorang ibu berinisial LA. Saat itu, mereka berdua merampas dompet milik korban yang berisi dua buah telepon genggam dan uang Rp 279 ribu. 

Namun aksi mereka gagal, karena korban dengan sigap mengejar dan menabrak motor mereka hingga terjatuh. Bahkan R sendiri langsung ditangkap warga, sedangkan DH yang sempat kabur juga ditangkap polisi di rumahnya. 

"Saat ini keduanya sudah kami tahan dan masih dalam penyelidikan apakah masih ada korban lainnya," terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Waka Polres Kompol Endro Aribowo, Kamis, 8 Agustus 2019. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru