Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Kendaraan Bermotor untuk Dijual Lagi

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ao (41) dan Tk (27) mencuri sepeda motor milik Arif Rahman untuk dijual kembali. Itu diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 8 Agustus 2019.

"Waktu itu saya yang ambil, dia (Tk) mengawasi lingkungan sekitarnya," kata Ao.

Ia menjelaskan, tersangka pencurian motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi KH 6827 FU milik Arif Rahman itu mereka lakukan pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, keduanya melintas di Jalan A. Yani Sampit, Kabupaten Kotim tepatnya di depan kantor DAD Kotim. Melihat ada sebuah motor terparkir di depan teras kantor itu, muncul niat mereka mengambilnya. 

Ao masuk ke halaman kantor DAD dengan modal kunci T, ia berhasil membawa kabur motor tersebut. "Motor itu kemudian kami bawa ke Jalan Tartar Sampit," ucap tersangka.

Hingga keduanya diamankan. Akibat perbuatan itu keduanya korban alami kerugian Rp 5,5 juta. Dalam kasus ini mereka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru