Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Ajukan Raperda Pembentukan dan Susunan Parangkat Daerah

  • Oleh Ramadani
  • 08 Agustus 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mengajukan Raperda ke DPRD untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah, Kamis 8 Agustus 2019. 

Kali ini Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Raperda Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. 

Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyampaikan Raperda perubahan yang diajukan untuk dibahas bersama nantinya merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Disebutkan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan Raperda dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD.

Pengajuan Raperda ini merupakan upaya untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat Barito Utara.

“Secara khusus Raperda yang di ajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan

penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku," jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru