Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPRS Sebagai Penengah Masalah Pasien dan Rumah Sakit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Agustus 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit atau BPRS Kalimantan Tengah, Bulkani menyampaikan tugas pokok dan fungsi BPRS ialah sebagai penengah jika ada konflik kepentingan antara pasien terhadap rumah sakit dan sebaliknya rumah sakit terhadap pasien.

"Jadi tugas pokok dan fungsi dari BPRS ini semacam lembaga ombudsman, hanya saja lebih terfokus pada rumah sakit," ujarnya, Kamis, 8 Agustus 2019.

Dia menjelaskan jika ada perselisiha antara kepentingan pasien dan pihak rumah sakit atau sebaliknya maka BPRS lah yang menjadi penengahnya.

Kata dia, kalau permasalahannya tidak bisa diselesaikan secara internal melalui dewan pengawas rumah sakit, maka barulah dari BPRS turun untuk membantu permasalahan yang ada di rumah sakit.

"Masalah ini terutama yang nonteknis atau eksternal, dan lagi saya tegaskan bahwa pola kerja kami pun adalah sebatas pada mediasi atau sebagai wasit," tutupnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru