Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadis Ini Jadi Tersangka karena Belanjakan Uang Palsu

  • Oleh James Donny
  • 08 Agustus 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Diduga membelanjakan uang palsu pada sebuah warung di Jalan Darung Bawan Pulang Pisau, seorang wanita muda berinisial OS ini diamankan polisi. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, Kamis, 8 Agustus 2019 mengatakan OS diamankan karena perkara uang palsu.

Kronologis kejadian Jumat, 2 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB seorang perempuan menggunakan masker mulut, mengenakan jilbab, helm serta menggunakan jaket mengendarai Yamaha Mio 125 membelanjakan uang kertas yang diduga  palsu sebesar Rp 50.000.

Tersangka kemudian membelanjakan uang palsu dengan membeli minuman C1000 seharga Rp 7.000 dan snack SIIP sebanyak 6 buah dengan harga Rp 3.000 dengan total belanja Rp 10.000.

Pelaku kemudian memberikan uang kertas Rp 50.000 dengan nomor seri JAL864452 kepada korban Hasanah pemilik warung, lalu diambil korban dan diberikan kembalian sebesar Rp 40.000 uang asli. 

Setelah menerima kembalian tersangka pergi. Korban kemudian melihat uang yang diperoleh dari tersangka dan meraba ternyata uang kertas tersebut licin.

Lalu korban terawang dengan lampu warung tidak ada cap basah gambar pahlawan serta pita pengaman tidak mengkilat. Korban sadar bahwa uang diberikan OS adalah uang palsu.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut dan mengamankan seorang wanita muda bernama OS.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 junto Pasal 26 ayat 1 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru