Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Korupsi APBDes Sagu Sukamulya Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Agustus 2019 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat telah melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), ke Kejasaan Negeri Kobar, Kamis, 8 Agustus 2019.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Zulkarnain yang diwakili Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan seiring dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).

"Karena seluruh persyaratan sudah lengkap, tersangka kami limpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini ada seorang perempuan yang ditetapkan tersangka. Perempuan berinisial FM, 32, itu merupakan mantan Pj Kepala Desa Sagu Sukamulya.

AKP Tri menjelaskan, modus tersangka adalah dengan melaksanakan manipulasi pembuatan penarikan anggaran. “Semua laporan pertanggungjawaban dibuat sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2, Ayat (1) dan/atau Pasal 3, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Sementara yang kita sita ialah SK Pj kades, LPj APBDes, dan beberapa dokumen lainnya berjumlah 98 dokumen sebagai barang bukti," tutur AKP Tri. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru