Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Dituntut Latihan Kerja, Dua Remaja Pencuri Motor Minta Hukuman Diringankan Lagi

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut dua remaja berusia 16 tahun, terdakwa pencurian kendaraan bermotor, menjalani latihan kerja selama 4 bulan.

Meski sudah dituntut ringan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka minta hukuman diringankan lagi.

"Kami minta keringanan atas tuntutan jaksa itu. Jika hakim berpendapat lain kami minta hukumam yang seadil-adilnya," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum kedua remaja tersebut, Kamis, 8 Agustus 2019.

Sebelumnya, kata Bambang, kliennya dituntut menjalani latihan kerja selama empat bulan. Mereka dianggap terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 3634 PH milik Aidah.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Motor itu diambil saat terparkir di depan teras barak sewaan Aidah. Setelah itu, motor didorong oleh salah seorang terdakwa menjauh dari barak.

Setelah melarikan kendaraan itu, kedua remaja 16 tahun tersebut, dibantu dua rekan mereka, mempreteli suku cadang motor. Lalu menjualnya ke tukang loak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang pada 18 Mei 2019.

Dalam kasus ini, kedua remaja 16 tahun tersebut dianggap melanggar Pasal 363, Ayat 1 ke-4, KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.

"Memang tuntutan itu sudah ringan, namun kami berharap bisa diringankan lagi. Agar anak bisa dikembalikan kepada orang tua mereka untuk dibina," kata Bambang Nugroho. (NACO/B-3)

Berita Terbaru