Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor Milik Jemaah Masjid

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2019 - 10:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ag (23) dan SS alias Ye (24) mencuri sepeda motor milik Sairman Saba yang saat itu ditinggal korban terpakir di depan masjid sedang melaksanakan salat Isya.

"Benar kami yang mengambil motor tersebut," kata seorang tersangka kepada jaksa, Rahmi Amalia ketika pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat, 9 Agustus 2019.

Ag merupakan warga asal Sulawesi Tenggara sedangkan Ye merupakan warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Kedua tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 9 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di PT IPK Desa santilik RT 2 RW 1 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor yang mereka ambil yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2089 LS. "Ye  mengawasi situasi sekitar sedangkan saya yang mengambilnya," kata Ag.

Pengakuan keduanya motor itu dicuri tidak untuk dijual namum untuk mereka gunakan sehari-hari hingga kedua pria tersebut diamankan.

Dalam kasus ini keduanya dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.  Dalam waktu dekat keduanya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru