Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu dari Dua Tersangka Curanmor Menyandang Status Residivis

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2019 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ag (23) dan SS alias Ye (24) adalah tersangka pencuri sepeda motor milik Sairman Saba. Ye merupakan residivis kambuhan.

Ia sebelumnya merupakan terpidana kasus pencurian. Dalam kasus tersebut, Ye divonis selama 1 tahun penjara dan menjalani selama 9 bulan penjara.

Kedua tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 9 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di PT IPK Desa santilik RT 2 RW 1 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor yang mereka ambil yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2089 LS. Yn mengawasi situasi sekitar, sedangkan Ai eksekutornya.

Motor di depan masjid itu berhasil mereka ambil karena oleh korban kontaknya ditinggal di sepeda motor hingga memudahkan keduanya membawanya kabur.

"Karena ditinggal kontaknya makanya mudah kami mencurinya," kata Ag saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis, 8 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, keduanya dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Sementara itu, Ag mengaku kali pertama berurusan dengan hukum. (NACO/B-2)

Berita Terbaru