Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kotawaringin Timur Tangkap Pria Setengah Baya Penjual Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Agustus 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menciduk pria setengah baya berinisial HA (46). Pasalnya, yang bersangkutan nekat mengedarkan sabu. 

"HA kami tangkap atas dugaan pengedaran sabu, dan barang bukti yang kami sita dari tangannya berupa sabu seberat 3,17 gram," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Arasi, Jumat, 9 Agustus 2019.

Tersangka ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2019 di rumahnya Jalan Durian, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Barang buktinya, sepaket sabu, sebuah kotak plastik kecil, dua buah timbangan digital, sebuah ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kotim. Dan masih dalam pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringannya.

Keberhasilan petugas menangkap tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidiikan hingga penggerebekan di kediamannya.

Setelah itu, mereka langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sepaket sabu dengan berat 3,17 gram. Sabu itu disimpan di sela-sela pakaian dalam lemari. 

Akibat hal tersebut, tersangka sendiri diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru