Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPKAD Palangka Raya Gelar Sosialisasi Permendagri 33 Tahun 2019

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 09 Agustus 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, menggelar sosialisasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019, Jumat, 9 Agustus 2019.

Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 nantinya harus menjadi pedoman dan dasar rujukan pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

“Tujuan acara ini terwujudnya kesamaan pemahaman dan persepsi pejabat pelaksana Pemendagri 33 tahun 2019,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah di Aula Peteng Karuhei II, Jumat, 9 Agustus 2019.

Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, penyusunan APBD 2020 nanti bisa optimal sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kementrian dalam negeri.

“Semuanya harus mengacu pada peraturan yang baru ini, mulai dari penyusunan sampai nanti ke perencanaan APBD tahun depan,” ucap Absiah.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Setwan DPRD Kota Palangka Raya dan Tim Anggaran Pemerintah Kota palangka Raya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasubag Keuangan Badan Pengawas Keuangan (BPK), Kasubag Perencanaan OPD, dan tim review dokumen perencanaan Inspektorat Kota Palangka Raya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru