Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tunggu Putusan Kasasi Pengedar Sabu di Mentaya Hulu

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait vonis AEP, terdakwa kasus narkoba jenis sabu di Mentaya Hulu.

"Masih kita tunggu, sampai saat ini masih belum keluar (putusan kasasi)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Jumat, 9 Agustus 2019. 

Kasasi, lanjut Lutvi, diajukan kuasa hukum Eko, Budi Santoso setelah vonis di tingkat banding naik dari empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sehingga penuntut umum juga mengajukan memori kasasi.

"Kita berharap putusannya segera turun," tuturnya.

Lutvi juga meyakini bahwa Mahkamah Agung tidak akan mengabulkan keberatan terdakwa Eko. Sebab, sejak awal jaksa meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan jaksa dan terbuktinya pembuktian jaksa di tingkat banding.

Eko diamankan pada Sabtu (29/12/2018) pukul 20.40 WIB di Jalan eks Sarpatim, RT 17, RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim. Saat itu, Eko sedang berada di rumah seorang janda bernama Try Possaiti.

Eko merupakan tamu Try. Dari penggeledahan ditemukan sabu sebanyak delapan paket di dalam saku celana terdakwa bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu. Kemudian ditemukan barang bukti berupa timbangan digital dan alat hisab sabu di dalam tas yang disimpan di lemari milik Try. (NACO/B-3)

Berita Terbaru