Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Masukan Memori Banding Perkara Sabu di Bandara H Asan

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2019 - 10:16 WIB

BORNEONEOWS, Sampit - Jaksa yang menangani perkara Ali Patmi, pembawa sabu di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng melalui Pengadilan Negeri Sampit.

"Sudah kami masukan beberapa hari lalu memori banding, kami yakin hakim sependapat dengan kami," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Menurut dia, sebelumnya mereka menuntu Ali Patmi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis hanya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Padahal, Ali Patmi telah menguasai sabu 350 gram (3,5 ons) dan 7 butir ekstasi.

Lutvi yakin dengan barang bukti sebanyak itu vonis di tingkat banding akan lebih berat. Apalagi dalam pasal yang disangkakan, jaksa membidiknya dengan Pasal 114, Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ali Patmi diamankan petugas BNN Provinsi Kalteng pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit.

Saat ditangkap, Ali membawa sabu dari Madura melewati bandara Juanda Surabaya. Ia berencana membawa barang haram itu ke Sampit lewat Bandara H Asan.

Pengakuan terdakwa, barang haram itu hendak diserahkan kepada Ketut Widian Arisandi, sipir di Lapas Sampit yang diproses dalam perkara terpisah. Namun, pengakuan Ali Patmi dibantah oleh Ketut Widian. (NACO/B-3)

Berita Terbaru