Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Miliki 7 UPT Pengelola Sampah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 Agustus 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya memiliki 7 UPT pengelolaan sampah, untuk mengatur serta mengelola sampah.

Semua UPT Pengelolaan Sampah Terpadu ini tersebar di beberapa kecamatan di Palangka Raya, dengan tugas dan wilayah kerja tersendiri.

“Kami ada UPT Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya Wilayah I. UPT ini bertanggungjawab untuk kawasan Jalan Garuda, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Piere Tendean, dan Jalan Kinibalu,” kata Kabid Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya, M Alfath, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Setelah itu, ada UPT Pengelolaan Sampah Terpadu Kecamatan Jekan Raya Wilayah II, yang bertanggungjawab mengelola sampah di kawasan Bundaran Besar.

“Selain bundaran besar, wilayah II ini juga mencakup kawsan Jalan Yos Sudarso, Jalan MH Thamrin, Jalan Galaksi, dan Jalan G. Obos,” tambah Alfath.

Kemudian UPT Pengelolaan Sampah Terpadu Kecamatan Pahandut Wilayah I meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Murjani, Jalan KS Tubun, Jalan AIS Nasution, Jalan Wahidin, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan RA Kartini.

Terakhir ada UPT Pengelolaan Sampah Terpadu Kecamatan Pahandut Wilayah II meliputi Jalan Diponegoro, Jalan RTA Milono, dan Bundaran Burung. (HERMAWAN DP/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru