Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pelaku Pengeroyokan Diringkus, 5 Lainnya DPO

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2019 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan terduga pelaku pengeroyokan terhadap Taufik Rahman alias Kris yakni OS alias Ban dan LP, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya kini berurusan dengan hukum atas perbuatan tersebut.

Dari data yang diperoleh Borneobewa.co.id, keduanya terlibat dalam penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66, PT Katingan Indah Utama (Makim Group).

Penganiayaan berawal saat OS, LP Op (DPO), ES alias Dew (DPO), dan tiga pelaku DPO lainnya, mengeroyok korban yang didahului penganiayaan yang dilakukan OS.

Terduga pelaku OS mencekik dan memukul korban. Kemudian dia menyuruh Opi menjemput ES. Selanjutnya, mereka datang menghampiri korban dan menganiaya lagi.

Akibat kejadian itu. korban alami luka dan melapor ke polisi. OS dkk sempat kabur namun berhasil diamankan.

OS merupakan warga RT 11, RW 4, Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

"Sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto saat dimintai konfirmasi, Senin,  12 Agustus 2019.

Namun, untuk berkas perkara masih di penyidik dan belum dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kotim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru