Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Dilapokan Curi Sawit, Kini DPO Kasus Penganiayaan

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2019 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah anaknya OS alias Ban ditangkap polisi, kini sang ayah ES yang diburu jajaran Polres Kotim. 

Bahkan ES masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT Katingan Indah Utama (Makin Group).

Dari catatan Borneonews.co.id, perseteruan antara ES dengan PT KIU bukan kali pertama terjadi. Pada 19 Agustus 2015, ES sempat ditahan Polda Kalteng atas dugaan pencurian sawit perusahaan itu.

Namun, ES tidak terima kala itu. Ia memboyong pengacara dari Jakarta dan mempraperadilankan penyidik. Meski ditolak hakim, setelah itu perkara ES tidak terdengar berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Hingga kini namanya mencuat lagi.

Berstatus sebagai DPO Polres Kotim, ES dicari dalam kasus penganiayaan yang turut dia lakukan bersama anaknya OS, LP, Upi (DPO), dan empat pelaku lain yang juga DPO. Penyidik sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam kasus Edwin.

"Kalau dari pemberitahuan (SPDP) ke kami baru anak ES (OS) yang tertangkap," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Senin, 12 Agustus 2019.

SPDP ES diterbitkan atas dasar laporan polisi Nomor LP/204/VII/2009/Kalteng/Res Kotim, tertanggal 5 Juli 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru