Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengedar 1,4 Gram Sabu Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Rn (48) telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagai pengedar. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Ketua majelis hakim Heru Karyono, mengadili terdakwa Rn yang terbukti secara sah dan yakin bersalah telah memilki sabu seberat 1,40 gram. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta kepada terdakwa.

"Bagaimana mau bayar 800 juta atau tidak bayar juga tidak apa - apa tapi ganti kurungan prnjara selama 3 bulan," tanya Hakim kepada terdakwa saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 12 Agustus 2019.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan kurungan penjara 4 tahun tersebut dikurangi masa selama masa penahanan. Mendengar putusan tersebut, terdakwa Rn menerima.

"Saya terima yang mulia," ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa telah dituntut penjara selama 6 tahun, kemudian terdakwa mengajukan permohonan keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Majelis hakim mempertimbangkannya dan memutus kurungan selama 4 tahun penjara. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru