Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penunjukan Pimpinan DPRD Kotawaringim Timur Sementara Menuai Kritikan

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fungsionaris  PDI Perjuangan Kabupaten Kotim yang juga Ketua DPRD Kotim saat ini, HM Jhon Krisli mengaku sudah menerima informasi ditunjuknya Modika Latifah Munawarah sebagai pimpinan sementara. Bahkan ia menilai itu sangat keliru.

Modika direkomendasikan jajaran DPC PDI Perjuangan Kotim untuk menjadi Ketua DPRD Kotim sementara. Hal itu setelah dirinya menerima ada surat masuk di Sekretariat DPRD Kotim.

“Saya sudah terima kabar jika DPC merekomendasikan nama Modika,“ kata Jhon, Senin, 12 Agustus 2019.

Di satu sisi, Jhon mengakui penunjukan wajah baru di PDI Perjuangan untuk memimpin lembaga sekaliber DPRD itu sangat keliru dan tidak dicermati oleh pengurus. 

Meski begitu, kata Jhon, penunjukan Modika oleh DPC PDIP Kotim itu  akan berbenturan dengan ketentuan partai. Karena dalam aturan partai itu sebenarnya tidak bisa.

"Aturan dalam partai semuanya sudah diatur bagaimana proses dan mekanismanya," tegas Jhon.

Jhon menjabarkan ketentuan yang mengatur itu tertuang dalam instruksi DPP PDI Perjuangan  Nomor: 6010/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 27 Juli 2019. 

Dalam instruksi itu, seluruh DPD dan DPC Se Indonesia  wajib mengusulkan pimpinan DPRD itu dalam tiga nama dengan memperhatikan kriteria ideologi pengabdian di partai. Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 5  Peraturan DPP Partai No  07/2019.

Dalam Pasal 4 itu, kata Jhon, menuangkan kriteria dan ketentuan pimpinan DPRD berdasarkan ideologi, pengabdian partai, komitmen membangun partai guna menjamin pelaksanaan seluruh keputusan program perjuangan partai, kapabilitas, kualitas kepemimpinan dan kredibilitas, hasil tes kejiwaan, kearifan budaya lokal dan perolehan suara  dalam pemilu legislatif lalu.

Kemudian syarat pimpinan DPRD dalam pasal V, salah satunya menegaskan bahwa  pernah  menjadi anggota partai sekurang-kurangnya 5 tahun  dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA). 

Berita Terbaru