Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sebut Korban Serahkan Barang Berharga Secara Sukarela

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian disertai ancaman, Sarkawi membantah merampas barang berharga korban. Menurutnya, korban malah menyerahkan barang berharga itu tanpa ada paksaan.

"Saya tidak merampasnya, waktu kami hadang dia (korban) terjatuh kepleset. Langsung menyerahkas tas sama motornya," kata terdakwa saat dimintai keterangan oleh JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 12 Agustus 2019.

Dalam dakwaan JPU, perampasan itu dilakukan terdakwa Sarkawi bersama rekannya Tomi (meninggal dunia) pada 10 April 2019. Mereka merampas sepeda motor milik Sigit Saputra di jalan perkebunan kelapa sawit PT GSPP, afdeling fanta Blok 25. 

Terdakwa Tomi memepet korban, lalu Sarkawi mendorong korban hingga jatuh. Dalam pengakuan Sarkawi, tidak ada penodongan dan pengancaman terhadap korban.

"Motor sama tasnya dikasihkan ke Tomi gitu aja," kata dia. 

Saat ketua majelis hakim, Heru Karyono bertanya, tujuannya membawa kendaraan milik korban dan beberapa barang lainnya, Sarkawai menyampaikan alasan.

"Saya khilaf, saya mau menagih utang," ujar Sarkawi.

Pengakuan terdakwa membuat hakim geram. Lantaran cara terdakwa menagih utang seperti itu.

"Bagaiman mungkin orang mau nagih utang, didorong, dijatuhkan, ditakut-takuti, dan diambil barangnya," seru hakim.

Terdakwa hanya diam dan tertunduk. Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 19,9 juta. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru