Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honorer Pemkab Seruyan Dijerat Pasal Berlapis

  • Oleh Reno
  • 13 Agustus 2019 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penyidik Satreskrim Polres Seruyan menjerat seorang honorer dengan pasal berlapis atas kasus pembakaran lahan di Jalan Malang V, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, pada Senin, 12 Agustus 2019.

"Terhadap perbuatan tersangka ini, kami akan menjerat dia dengan Pasal 25, Ayat 1 juncto Pasal 2, Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu S Budiarjo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Selasa, 13 Agustus 2019.

Menurut Kasat Reskrim, Polres Seruyan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan atau hutan. 

Saat ini jajaran Polres Seruyan sudah berupaya maksimal melakukan pencegahan, baik melalui imbauan, pemasangan baliho larangan, maupun penyuluhan. Namun, tidak diindahkan oleh pelaku.

"Karena kita ketahui bahwa atas dampak pembakaran lahan sangat merugikan bagi orang lain. Sebab dapat menimbulkan penyakit ISPA, khususnya bagi anak anak," jelasnya.

Bahkan ketika tidak segera ditindak atau ditangkap kebakaran akan meluas. Sehingga sulit dipadamkan karena cuaca panas, disertai angin kencang, dan tanah gambut.

"Kita dari Satreskrim telah membentuk Tim Khusus Penegakkan Hukum Karhutla di Kabupaten Seruyan," tegasnya. (RENO/B-3)

Berita Terbaru