Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Murung Musnahkan Puluhan Botol Miras Ilegal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Agustus 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, memusnahkan puluhan botol minuman keras atau miras ilegal yang berhasil diamankan.

Pemusnahan dipimpin Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi didampingi anggotanya dengan disaksikan tokoh masyarakat dan warga, Selasa, 13 Agustus 2019. Lokasi pemusnahan di halaman kantor Polsek.

Puluhan botol miras ilegal itu dimusnahkan dengan cara dikeluarkan isinya ke dalam sebuah baskom dan dibuang ke tanah.

Kapolsek Iptu Subandi mengatakan, miras ilegal itu merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) berupa razia warung malam dan patroli di jalan lintas, beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami musnahkan 28 botol miras berbagai merek, dan 70 botol alkohol," ucap Iptu Subandi.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, kegiatan terus akan terus dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat. Sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus kondusif.

"Untuk K2YD itu tidak hanya menyasar peredaran miras ilegal. Tapi juga menyasar obat-obatan terlarang atau narkoba, aksi premanisme, senjata tajam yang berpotensi menimbulkan kerawanan kamtibmas," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru