Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aktivitas Sekolah akan Diliburkan Jika ISPU di Atas Ambang Batas Berbahaya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Agustus 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aktivitas sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan diliburkan jika angka indeks standar pencemaran udara atau ISPU sudah di atas ambang batas berbahaya. 

"Kalau ISPU sudah di ambang batas berbahaya, maka sekolah bisa langsung koordinasi dengan kami untuk meliburkan siswanya dan menugaskan belajar di rumah masing-masing," ujar Pelaksana harian (Plh) Disdik Kotim Fahrujiansyah, Selasa, 13 Agustus 2019. 

Sementara, nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 2OO, untuk tingkat PAUD dan Sekolah Dasar (SD) sederajat. Jika hal tersebut sudah terjadi di Sampit dan sekitarnya, maka seluruh sekolah bisa mengambil tindakan untuk meliburkan siswanya dengan catatan :

1. Selama diliburkan, sekolah diharapkan mematerikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah. 

2. Satuan pendidikan yang akan meliburkan kegiatan belajar-mengaijar agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sesuai jenjangnya. 

3. Satuan pendidikan agar memperhatikan keamanan lingkungan sekolahnya masing-masing untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran lahan dan fasilitas sekolah.

4. Pengaturan ini hanya berlaku selama bencana kabut asap, apabila bencana kabut asap telah berhenti maka proses belajar mengqiar kembali seperti biasa. 

Sementara, Dinas Pendidikan Kotim, saat ini sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengunduran jam masuk sekolah pelajar Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Skeolah Menengah Pertama (SMP) selama 30 menit akibat kabut asap. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru