Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Mengaku Bukan Sebagai Otak Penjualan

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RS, pengusaha rumah makan di Jalan Pelita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku bukan sebagai otak penjualan sisik Trenggiling. Dia berdalih hanya dititipi sehingga terseret dalam perkara itu.

"Kami memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa.

Dalam pembelaannya yang dibacakan Selasa, 13 Agustus 2019 itu, RS mengaku bukan sebagai pemilik sisik itu. Dia pun menuturkan, pertanggungjawaban tidak sepenuhnya dibebankan kepadanya.

Atas pembelaan itu majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu menunda sidang selama sepekan. Majelis beralasan akan mempertimbangkannya. Sementara jaksa tetap pada tuntutannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim saat tengah asyik menimbang sisik itu.

Dari terdakwa diamankan 13,25 kilogram sisik trenggiling siap jual. Selain itu turut diamankan timbangan. Terdakwa juga mengaku sisik itu milik rekannya bernama Afui warga asal Pontianak, Kalimanham Barat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru