Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kompleks Lokalisasi Merong

  • Oleh Ramadani
  • 13 Agustus 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Wisma Aliska, Kompleks Lokalisasi Merong pada 6 Juli 2019 lalu.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk menjalani perawatan medis.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa 13 Agustus 2019 menerangkan, tersangka berinisial At.  Tersangka berhasil ditangkap pada 10 Agustus 2019 sekitar pukul 21.45 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, Gunadi, dirinya telah dianiaya oleh dua orang yakni At bersama rekannya, Di. Korban mengatakan, tersangka At memukul kepalanya dengan menggunakan gelas hingga pecah  kemudian menodongkan benda mirip senjata api (pistol). Satu orang lagi mencolok mata korban dengan menggunakan jari tangan.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, At, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap laki-laki yang tidak dikenal dengan cara memukul kepalanya menggunakan gelas sehingga orang tersebut mengalami luka dan berdarah. 

Masih menurut tersangka At, dirinya datang ke Wisma Aliska di lokalisasi Merong bersama temannya yang bernama Di. Pada saat kejadian penganiayaan, Di ada di TKP.

“Di tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat itu Di berusaha melerai,” jelas At.

Di pun membenarkan bahwa saat terjadi penganiayaan, dia ada di TKP. Ia mengetahui peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka At terhadap Gunadi.

Saat itu, Di berusaha melerai dengan cara mendorong dan menjauhkan korban Gunadi dari hadapan tersangka At supaya tidak dianiya lagi oleh tersangka yang saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras.

Akibat menganiaya korban, tersangka At dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru