Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 4 Paket Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus kepemilikan 4 paket sabu, AN terancam hukuman 5 tahun penjara, juga denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hal itu berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa membidik terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat, 12 April 2019, sekitar pukul 13.00 WIB di mess perusahaan PT Sawit Mas Parenggean, Jalan Padat Karya Blok C Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean.

Dari hasil penggeledahan diamankan 4 bungkus plastik klip sabu serta barang bukti lain berupa selembar plastik klip kecil kosong, potongan sedotan plastik yang dibuat menjadi sendok dan sebuah ponsel.

Terdakwa membeli sabu itu dari rekannya berinisial EK yang berada di Trans SP 2 Parenggean, Kecamatan Parenggean.

Sebelumnya, terdakwa membeli sebanyak 7 paket sabu dengan harga Rp 500.000. Kemudian satu bungkus tersangka gunakan, sedangkan dua bungkus dijual. Sehingga tersisa 4 bungkus yang diamankan petugas.

"Mohon keringanan yang mulia, saya sangat menyesal. Keluarga masih membutuhkan saya. Karena saya tulang punggung keluarga," kata terdakwa, Selasa, 13 Agustus 2019.

Meski demikian, jaksa Didiek Prasetyo Utomo di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Rosadi itu menyatakan tetap pada tuntutannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru