Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Korupsi Proyek Pasar Handep Hapakat Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Oleh James Donny
  • 13 Agustus 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah menerima pelimpahan berkas dua tersangka kasus korupsi Pasar Handep Hapakat, Selasa, 13 Agustus 2019, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan segera melimpahkan ke pengadilan. 

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Amir Giri mengatakan berkas tersebut diterima, Selasa, 13 Agustus 2019.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulang Pisau telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor pembangunan Handep Hapakat Pulang Pisau dari Penyidik Polres Pulang Pisau.

"Ada 2 tersangka yang dilimpahkan penyidik yaitu tersangka FT dan tersangka YM. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, ke 2 tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan akan segera dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya," kata Amir Giri. 

Dia mengatakan setelah ini penuntut umum Kejari Pulang Pisau akan segera melimpahkan 5 berkas perkara dan barang bukti perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sidang pengadilan.

Dalam penahanan tersangka tersebut penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap 1 orang tersangka yaitu YM, sementara FT menjalani tahanan kota karena harus disuntik insulin 4 kali sehari dan perlu pendampingan pihak medis. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru