Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kapuas Sudah Serahkan 43 Berkas Usul Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Agustus 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kapuas kembali menyerahkan usul Sertifikat Tanah Wakaf, baik yang masuk kategori Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, maupun melalui jalur sporadik (berbayar).

Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kapuas, Supriatin menjelaskan, sudah 43 berkas lokasi tanah wakaf yang diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas.

"Yang sudah kami serahkan itu sementara ini sudah 43 berkas usulan sertifikat tanah wakaf. Terdiri dari 16 lokasi melalui PTSL, dan 27 lokasi dari jalur sporadik," kata Supriatin, Selasa, 13 Agustus 2019.

Terakhir, kemenag sudah menyerahkan usul sertifkat dari Kecamatan Kapuas Kuala ke BPN Kapuas. Pihaknya juga masih menunggu dari kecamatan lainnya.

Terkait itu, Supriatin mengimbau kepala KUA kecamatan yang belum menyerahkan usul sertifikasi tanah, agar segera menyerahkan berkas dengan persyaratan yang sudah lengkap sebelum akhir September.

"Dengan sertifikasi tanah wakaf kita, itu berarti sama dengan mengamankan aset tanah. Apalagi tanah wakaf yang menjadi ladang ibadah," ucap Supriatin.

Menurut dia dengan lebih cepat meneyerahkan usul sertifikasi tanah wakaf baik yang melalui PTSL maupun sporadik, maka proses administrasinya juga lebih cepat. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru