Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Tersangka Korupsi Proyek Pasar Handep Hapakat Menjalani Tahanan Kota

  • Oleh James Donny
  • 13 Agustus 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Amir Giri  mengatakan, Selasa, 13 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor dari penyidik polres. 

Amir mengatakan ada dua tersangka yang dilimpahkan penyidik hari ini yaitu tersangka FT dan tersangka YM.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, jaksa melakukan penahanan rutan terhadap seorang tersangka yaitu YM.

Sementara tersangka FT dilakukan penahanan kota dengan beberapa pertimbangan yaitu, tersangka FT saat ini dalam kondisi sakit namun tidak mempengaruhi pemeriksaan.

"Artinya sakitnya tidak mempengaruhi tanya jawab dalam hal pemeriksaan tersangka," terangnya. 

Pertimbangan kedua berdasarkan surat dari RSUD, tersangka FT sehat dengan catatan saat ini mengidap penyakit diabetes (gula darah 276) dan hipertensi (tekanan darah terakhir 150/90). Tersangka juga harus dilakukan suntik insulin empat kali sehari dan wajib didampingi dokter.

"Atas pertimbangan ini kami melakukan penahanan kota terhadap tersangka FT selama 20 hari terhitung sejak hari ini supaya dapat mempermudah tersangka kontrol kondisi kesehatannya," katanya.

Sementara itu YM menjalani penahanan rutan yang dititipkan di Rutan Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Penahanan YM dilakukan penuntut umum karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan dapat dilakukan penahanan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

"Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP," terangnya. 

Setelah ini penuntut umum Kejari Pulang Pisau akan segera melimpahkan 5 berkas perkara dan barang bukti perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sidang pengadilan. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru