Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakapolri: Perlu Ada Sosialisasi Penindakan Hukum Soal Karhutla

  • 13 Agustus 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan untuk mengatasi masalah itu diperlukan sosialisasi akan penegakkan hukum.

Menurutnya sosialisasi yang dilakukan itu contohnya menangkap siapun yang melakukan pembakaran lahan akan ditangkap dan dihukum selama beberapa tahun, atas perbuatannya yang melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan orang banyak.

Seusai menyambangi lokasi kebakaran lahan di Jalan Adonis Samad tepatnya di tikungan sebelum masuk Bandara Tjilik Riwut, Selasa, 13 Agustus 2019.

Wakapolri menilai jika dengan luasan lahan yang telah terbakar itu perlukan penyelidikan dan wajib dilakukan penegakkan hukum.

Sejak 2015 hingga saat ini tentu banyak tindakan pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun kepolisian dan TNI, kepada masyarakat.

Jadi sangat kecil kemungkinan masyarakat itu tidak mengetahui bahwa membakar lahan itu merupakan suatu tindakan yang dilarang.

“Melalui Kapolda dan Danrem, upaya pencegahan dan sosialisasi itu dari 2015 itu sudah dilakukan kepada seluruh masyarakat. Maka kecil kemungkinana masyarakat itu tidak tahu dan dan tidak paham kalau membakar itu dilarang. Jadi perlu ada sosialisasi lanjut soal penegakkan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejauh ini sudah ada 38 kasus kebakaran lahan yang sudah ditangani oleh Polda Kalteng. Ke 38 kasus ersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yaang berlaku.

“Ada 38 kasus perorangan, dan satu sisanya adalah korporasi, berarti dalam hal ini dia ada yang menyuruh. Pastinya meraka akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru