Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Handep Hapakat akan Ajukan Praperadilan

  • Oleh James Donny
  • 14 Agustus 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - YM, tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat akan mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum YM, Mahdianur, mengatakan, pihaknya akan mengajukan prapradilan terkait dengan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. 

"Kami yakin klien kami tidak memiliki kesalahan. Dia hanya terseret-seret dan hanya dilibatkan saja," kata Mahdianur usai pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Pulang Pisau ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa, 13 Agustus 2019.

Menurutnya, YM tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus itu karena menjabat sebagai Komisaris PT Talawang Nampara, selaku perusahaan pelaksana proyek pembangunan pasar Handep Hapakat Pulang Pisau.

"Kalau memang mengacu pada undang-undang PT, tidak bisa seorang komisaris dilibatkan dalam proses hukum ini, karena tidak bisa bertindak keluar, " terang Mahdianur. 

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan. "Dua, tiga hari ini kita sudah mengajukan praperadilan," katanya. 

Pihaknya juga merasa keberatan karena YM harus menjalani penahanan di rumah tahanan. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni FT menjalani tahanan kota.

"Ini menurut kami sudah ada ketidakadilan," imbuhnya. 

Pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mempersilakan praperadilan dari tersangka YM.

Sementara, terkait penahanan kota FT, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Amir Giri mengatakan pihaknya melakukan pertimbangan, dan berdasarkan surat dari tim medis RSUD Pulang Pisau, tersangka FT sehat dengan catatan dan saat ini mengidap penyakit diabetes (gula darah 276) dan hipertensi (tekanan darah terakhir 150/90). Tersangka juga harus dilakukan suntik insulin 4 kali sehari dan wajib didampingi dokter. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru