Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Hakim untuk Perwira Polisi Terlibat Kecelakaan Menewaskan 3 Mahasiswa

  • 14 Agustus 2019 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perwira polisi berinisial MA yang menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang menewas tiga mahasiswa pada April 2019 lalu telah divonis oleh Majelis Hakim diketuai Alfon, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa MA bersalah telah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam dakwaan satu maupun dua jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp 1 juta dengan subsidair 2 bulan penjara sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Maka, kami menjatuhkan terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsidair dua bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Alfon membacakan amar putusan.

Mendengar putusan mejelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU, tidak mengajukan banding maupun pikir-pikir dan langsung menerima putusan tersebut.

"Saya terima putusan ini majelis hakim yang mulia," ujar MA usai majelis mengetuk palu. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru